Postingan

Menampilkan postingan dengan label ETLE

STNK Akan Berbentuk Kartu

Gambar
elcoida.com  – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.  Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi. Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik. Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik. Baca juga : Tilang ETLE Rute Ditambah STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM). Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra, saat dihubungi Kompas.com, ...

Efektif 1 November Tilang ETLE [Electronic Traffic Law Enforcement] Jakarta

Gambar
elcoida.com - ETLE adalah sistem tilang elektronik yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 November 2018 dan ETLE menggunakan kamera CCTV yang canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Hasil gambar yang ditangkap oleh CCTV akan dicek dan dipantau langsung oleh pihak Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Diberitahukan kepada seluruh pengemudi Jabodetabek agar selalu tertib dalam berlalu-lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku, karena denda maksimal senilai Rp 750.000,- atas pelanggaran yang terjadi, akan dibebankan kepada pelanggar sendiri. Keep Safety and Drive Safely! Kategori Pasal dan Besaran Denda: *Pasal 283 “Mengemudi Tidak Wajar (Menggunakan HP pada saat mengemudi)”: Rp 750.000 *Pasal 287 Ayat1 “Pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor Ganjil Genap”: Rp 500.000  *Pasal 287 Ayat 2 “Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”: Rp 500.000 *Pasal 289 “Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan”: Rp 250.000  Tetap berhati...

Populer

Barang Apa Saja Yang Tidak Boleh Dikirim Lewat JNE, J&T, TIKI, POS Dan Yang Lainnya?

Daftar Nama-nama PO Bis Di Indonesia

Puisi Kemerdekaan

Daftar Nama-nama PO Bis Di Indonesia Dimulai dari Huruf M-Z



Sebuah situs yang berisi konten promosi, berita, informasi, pengumuman dll. www.elcoida.com media informasi kaya inspirasi.


About  |  Contact  |  Privacy Policy  |  Service  |  Disclaimer  |  Sitemap