Postingan

Menampilkan postingan dengan label kriminal

Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek

Gambar
    Trenggalek Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek Elcoida -  Seorang wanita asal Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan aparat kepolisian Resort Trenggalek lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial. Pelaku yakni Nur Lailiyah, ditangkap pihak berwajib lantaran telah menipu korban yang merupakan warga Trenggalek dengan modus berpura – pura sebagai penjual masker (penutup hidung dan mulut). Dalam keterangan yang disampaikan dihadapan awal Media, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengungkapkan bahwa Unit Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta mengamankan seorang pelaku wanita asal Kabupaten tetangga. “Kembali jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus ITE dan juga Penggelapan dengan seorang pelaku asal Kabupaten Tulungagung hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai belasan ju...

Pelajar SMA Pembunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup

Gambar
    ARTIKEL BERITA Elcoida - MALANG – ZA, pelajar SMA Negeri di Malang, Jawa Timur yang membunuh pelaku begal yang hendak memperkosa dan mencuri sepeda motor milik kekasihnya pada medio bulan September 2019 lalu terancam hukuman seumur hidup. Meski tak ditahan, ZA yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan begal bernama Misnan asal Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, oleh kepolisian akhirnya disidangkan.  Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dilakukan sejak Selasa 14 Januari 2020 siang, dengan mengenakan seragam putih abu-abu, ZA didampingi lima orang kuasa hukumnya memasuki ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen, sedangkan sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku masih di bawah umur. Berselang dua jam kemudian, koordinator kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. “Klien kami ...

Motif Asmara, Belum Sebulan Berada di Kampung Halaman, Mantan PMI Asal Probolinggo Meregang Nyawa

Gambar
elcoida.com - PROBOLINGGO – Anggota Polsek Sumber, Kabupaten Probolinggo bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan di kebun kopi. Terungkap, motif pembunuhan dipicu cemburu, karena korban dianggap menggoda istri pelaku. Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Sumber untuk mengungkap pelaku pembunuhan pada Sukamto (32) warga Dusun Darungan, Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Menukil Warta Bromo, beberapa jam pasca kejadian, pelaku yang berinisial S (32) berhasil ditangkap di rumahnya. S merupakan warga Dusun Tempuran, desa yang sama dengan korban. “Pelaku merupakan tetangga korban, tetapi lain dusun. Saat mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti celurit, yang diduga digunakan pelaku saat membacok korban,” ungkap Kapolsek Sumber, IPTU. Sono, Jumat, 25 Oktober 2019. Dari keterangan terungkap, pelaku tega melakukan aksi pembunuhan, karena korban menggoda istrinya pada 6 tahun silam. Saat itu, mereka bekerja menjadi pekerja migran Indonesia (PMI...

Demi Mencukupi Kebutuhan Ibu 27 Tahun Menjadi Bandar Sabu

Gambar
elcoida.com - Polres Lumajang (25/10/2019). Ibu Nurul Farida (27th) Warga Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang ditangkap Tim Cobra karena kepemilikan sabu berat 5,04 Gram. Ibu satu orang anak tersebut menyambung hidup setelah ditinggal pergi oleh suaminya pada 27 agustus lalu. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam lembaran plastik hitam dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban serta disembunyikan didalam kandang sapi. Menurut pengakuannya, tersangka menjual sabu dalam kemasan ekonomis yakni per 0.05 Gram yang dijualnya seharga Rp 100.000 dan menurut penuturan tersangka dirinya bisa meraup untung hingga 1Jt untuk 5 Gram sabu tersebut.  Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “untuk sekilas bisnis Narkotika ini memang menguntungkan, tetapi yang diuntungkan hanya 1 orang sedangkan untuk 0,1 Gram sabu merusak saraf 10 orang. Oleh karena itu dari segi hukum, memperdagangkan Narkoba dapat dijerat hukum” ...

Populer

Barang Apa Saja Yang Tidak Boleh Dikirim Lewat JNE, J&T, TIKI, POS Dan Yang Lainnya?

Daftar Nama-nama PO Bis Di Indonesia

Puisi Kemerdekaan

Daftar Nama-nama PO Bis Di Indonesia Dimulai dari Huruf M-Z



Sebuah situs yang berisi konten promosi, berita, informasi, pengumuman dll. www.elcoida.com media informasi kaya inspirasi.


About  |  Contact  |  Privacy Policy  |  Service  |  Disclaimer  |  Sitemap