Pelajar SMA Pembunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup

   ARTIKEL BERITA


Elcoida - MALANG – ZA, pelajar SMA Negeri di Malang, Jawa Timur yang membunuh pelaku begal yang hendak memperkosa dan mencuri sepeda motor milik kekasihnya pada medio bulan September 2019 lalu terancam hukuman seumur hidup.

Meski tak ditahan, ZA yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan begal bernama Misnan asal Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, oleh kepolisian akhirnya disidangkan. 

Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dilakukan sejak Selasa 14 Januari 2020 siang, dengan mengenakan seragam putih abu-abu, ZA didampingi lima orang kuasa hukumnya memasuki ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen, sedangkan sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku masih di bawah umur.

Berselang dua jam kemudian, koordinator kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Klien kami didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Selain dua pasal tadi, Bhakti mengatakan jika kliennya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Klien kami didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang mau merampas sepeda motornya dan hendak memperkosa teman perempuannya,” tambahnya.

Pihaknya menambahkan jika pisau yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) sengaja dibawa oleh kliennya, ditolak oleh kliennya lantaran pisau itu dibawa sebagai bahan pembuatan keterampilan di sekolah.

“Kalau masalah pisau itu sudah ada keterangan resmi dari pihak guru. Sudah dijelaskan juga kalau memang pisau itu membuat ketrampilan di sekolah. Klien kami hanya membela diri lantaran temannya akan disetubuhi sehingga terpaksa memberikan perlawanan,” terangnya, melansir okezone.com.

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Seorang Begal Tewas Di Tangan Korbannya Sendiri

Unit Reskrim Polres Malang berhasil bongkar kasus pembunuhan Misnan (korban.red) umur 35 tahun warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi.

Misnan tewas usai berduel dengan korban sekaligus pelaku penusukan berinisial ZA (17th) yang masih duduk dibangku sekolah SLTA, warga Desa Putat Lor, Gondanglegi, karena pelaku membela diri saat dibegal Misnan beserta kawananya dengan cara melawan dan menikam korban dengan pisau dan ditemukan tewas di kebun tebu dalam kondisi mengenaskan. 

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan mayat Misnan pada Minggu (8/9/2019). Sebelumnya, polisi mengira jika Misnan adalah pekerja pencari burung puyuh.

“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal. Baru saja beraksi dan mendapatkan perlawanan dari korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan dalam kejadian ini,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (10/9/2019).

Komplotan Misnan menyasar para remaja yang sedang memadu kasih di tempat sepi untuk di jadikan mangsa dan kebetulan ZA beserta kekasihnya sedang melintas di lokasi kejadian, yakni jalan desa di Gondanglegi Kulon sekitar pukul 20.00 Wib pada hari Minggu (8/9/2019), didatangi Misnan dan tiga kawananya. 

“Setelah kita selidiki lebih jauh, ternyata korban ternyata seorang kawanan begal. Pelaku kawanan ini ada 4 orang. Satu orang tewas setelah duel dengan korbannya. 2 orang berhasil kita tangkap setelah kejadian yaitu Ahmad (22th) dan Rozikin (41th), keduanya warga Dusun Penjalinan, Gondanglegi. Dan satu orang masih buron, dalam pengejaran kami,” ungkapnya.

Empat kawanan begal tersebut, lanjut Yade, memiliki peran masing-masing. Dua orang menodong dan merampas harta benda yang dibawa ZA dan pacarnya. Sementara dua orang lainya, mengawasi kawasan sekitar.

Merasa ditodong, ZA pun sempat ketakutan dan menyerahkan ponsel miliknya. Namun, Misnan dan salah satu kawananya, justru meminta agar ZA merelakan pacarnya untuk digauli. Mendengar permintaan tersebut ZA pun naik pitam, dan mengambil pisau yang sejatinya, pisau itu akan digunakan untuk praktek disekolah.

“Saya emosi pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” aku ZA, saat ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Dalam permasalahan tersebut, ZA bisa dijerat dengan pasal 351 atau 338. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Untuk itu, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara., melansir persbhayangkara.id.

Komentar

Populer

Barang Apa Saja Yang Tidak Boleh Dikirim Lewat JNE, J&T, TIKI, POS Dan Yang Lainnya?

Daftar Nama-nama PO Bis Di Indonesia

Puisi Kemerdekaan

Daftar Nama-nama PO Bis Di Indonesia Dimulai dari Huruf M-Z



Sebuah situs yang berisi konten promosi, berita, informasi, pengumuman dll. www.elcoida.com media informasi kaya inspirasi.


About  |  Contact  |  Privacy Policy  |  Service  |  Disclaimer  |  Sitemap