Efektif 1 November Tilang ETLE [Electronic Traffic Law Enforcement] Jakarta
elcoida.com - ETLE adalah sistem tilang elektronik yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 November 2018 dan ETLE menggunakan kamera CCTV yang canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Hasil gambar yang ditangkap oleh CCTV akan dicek dan dipantau langsung oleh pihak Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Diberitahukan kepada seluruh pengemudi Jabodetabek agar selalu tertib dalam berlalu-lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku, karena denda maksimal senilai Rp 750.000,- atas pelanggaran yang terjadi, akan dibebankan kepada pelanggar sendiri.
Keep Safety and Drive Safely!
Kategori Pasal dan Besaran Denda:
*Pasal 283 “Mengemudi Tidak Wajar (Menggunakan HP pada saat mengemudi)”: Rp 750.000
*Pasal 287 Ayat1 “Pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor Ganjil Genap”: Rp 500.000
*Pasal 287 Ayat 2 “Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”: Rp 500.000
*Pasal 289 “Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan”: Rp 250.000
Tetap berhati-hati ketika berkendara:
* Dilarang menggunakan HP saat berkendara
* Dilarang melanggar rambu lalu-lintas (trafic light dan marka jalan)
* Selalu menggunakan sabuk pengaman (baik pengemudi maupun penumpang)
* Dilarang melintas jalur Transjakarta / busway
* Mematuhi aturan ganjil genap
Berikut daftar Kawasan Ganjil Genap (ETLE):
Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Majapahit, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. M.H Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang), Jl. Suryopranoto, Jl. Balikpapan, Jl. Kyai Caringin, Jl. Tomang Raya, Jl. Jenderal S. Parman, (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun), Jl. Gatot Subroto, Jl. M.T Haryono, Jl. H.R. Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan, Jl. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl. Bekasi Timur Raya), Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. Senen Raya, Jl. Gn. Sahari, dan Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Bagaimana jika saya kena e-Tilang?
Nah, jika terbukti melakukan pelanggaran dan terkena tilang elektronik, hal yang perlu diperhatikan adalah:
Biaya tilang akan dibebankan kepada pelanggar, kami elcoida juga menghimbau supaya untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan TMC Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik ini.
Sebab batas pembayaran denda tilang adalah 1 minggu setelah pelanggar menerima surat tilang.
Jika denda tilang tidak dibayarkan, maka STNK pelanggar akan otomatis diblokir, sehingga pajak kendaraan tidak akan bisa dibayarkan sebelum denda tilang dilunasi.
Ayo patuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku untuk kenyamanan perjalanan.
Komentar
Posting Komentar